SERANG – Dewan Pengurus Daerah Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (DPD GPEI) Provinsi Banten menggelar audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten di ruang kerja Kadisperindag, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pertemuan strategis ini menghasilkan komitmen kuat untuk bersinergi dalam pembinaan eksportir serta pembenahan sistem pencatatan data ekspor rill di wilayah Banten.

Audiensi GPEI Banten Ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten
Hadir langsung dalam rapat tersebut Kepala Disperindag Banten Iwan Hermawan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Zulkarnain, beserta jajaran tim. Sementara dari pihak GPEI Banten dipimpin langsung oleh Ketua DPD GPEI Banten Habibudin, Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga Laura Irawati, dan Aditya Maulana dari Bidang UMKM dan Hortikultura.
Sinkronisasi Data Ekspor Rill Banten
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah adanya kesenjangan yang tajam antara aktivitas ekspor di lapangan dengan pencatatan resmi. Aktivitas ekspor rill di wilayah Banten sepanjang tahun 2025 tercatat sangat besar, namun angka yang muncul pada data resmi tidak mencerminkan potensi yang sesungguhnya.
Kepala Disperindag Banten, Iwan Hermawan, menegaskan pentingnya akurasi data di lapangan untuk perumusan kebijakan ekonomi yang tepat. “Kami sebagai pemangku kebijakan dari sisi pemerintah sangat mengharapkan adanya laporan riil tentang arus bongkar muat yang dilakukan di area Banten. Selama ini, datanya lebih banyak tertarik ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta yang rayon pencatatannya masuk ke wilayah Jakarta,” ujar Iwan Hermawan.
Merespons hal tersebut, Ketua GPEI Banten, Habibudin, menyoroti rancunya dualisme pencatatan di lapangan. Ia mendesak adanya pembenahan sistem agar tidak terjadi tumpang tindih data pencatatan ekspor. “Inilah pentingnya kerjasama antara lembaga pemerintahan dengan pelaku praktis di lapangan yang kami usulkan melalui GPEI. Kami mendesak agar dilakukan pembenahan terhadap sistem pencatatan ganda antara ‘Pelabuhan Muat’ dan ‘Daerah Asal Barang’ yang selama ini diterapkan dalam sistem Bea Cukai dan BPS,” tegas Habibudin.
Kadisperindag Banten menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan sangat membutuhkan data independen dari organisasi mitra seperti GPEI. Data pembanding ini dinilai menjadi jembatan penting untuk menyelaraskan perbedaan angka administrasi dengan realisasi riil di lapangan.

n
Kerjasama Pembinaan dan Pengembangan Jaringan
Selain pembenahan data, audiensi ini menyepakati rencana kerjasama jangka panjang dalam pembinaan dan pengembangan jaringan (networking). Disperindag dan GPEI Banten berkomitmen untuk turun bersama dalam membina para pelaku ekspor di Banten, khususnya dalam memperluas akses pasar internasional dan memperkuat kapasitas komoditas lokal termasuk sektor UMKM dan hortikultura.
Melalui sinergi ini, diharapkan seluruh komoditas yang diproduksi dan dikirim dari bumi Banten dapat tercatat sepenuhnya sebagai devisa Provinsi Banten, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih akurat dan transparan.**