Habibudin ketua GPEI BantenSERANG — Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) DPD Banten menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah mengintegrasikan ekspor strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Kendati demikian, GPEI Banten menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kecepatan birokrasi dan insentif nyata guna menjaga profitabilitas eksportir di daerah.
Ketua GPEI DPD Banten, H. Habibudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APTMI (Asosiasi Pengusaha Tally Mandiri Indonesia) ini menyampaikan bahwa masa transisi hingga Agustus 2026 harus dimanfaatkan pemerintah secara optimal. Pembenahan sistem menjadi harga mati agar regulasi baru ini tidak menimbulkan hambatan teknis yang merugikan dunia usaha. “Kami mendukung penuh penguatan devisa nasional lewat PT DSI. Namun, kunci utamanya adalah efisiensi. Jangan sampai kebijakan ini menambah rantai birokrasi baru yang memperlambat pengapalan. Bagi eksportir, kecepatan adalah nyawa bisnis,” ujar Habibudin.
Demi memastikan kebijakan ini mampu mendongkrak kinerja finansial para pelaku usaha, GPEI Banten mengajukan empat usulan strategis kepada pemerintah:
  1. Digitalisasi Logistik Satu Atap: Menyediakan sistem administrasi digital yang cepat guna mencegah risiko keterlambatan dokumen (delay ekspor).
  2. Insentif Pajak Eksportir: Pemberian diskon pajak ekspor atau percepatan restitusi PPN bagi perusahaan yang patuh mengikuti jalur PT DSI.
  3. Transparansi Valuta Asing: Menjamin nilai tukar kompetitif saat konversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar margin keuntungan pengusaha daerah tetap terjaga.
  4. Fasilitas Pembiayaan Murah: Mendorong PT DSI bermitra dengan perbankan untuk menyediakan trade finance dengan suku bunga rendah bagi eksportir lokal.

    Usulan GPEI Banten ini didasarkan pada data aktivitas perdagangan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). Secara nasional, ekspor Indonesia periode Januari–Maret 2026 tumbuh positif 0,34 persen (mencapai US$66,85 miliar). Namun, kondisi kontras terjadi di daerah, di mana BPS Provinsi Banten mencatat nilai ekspor wilayah Banten justru turun 7,59 persen secara tahunan menjadi US$2.992,27 juta pada kuartal pertama.
    Meskipun ekspor Banten melemah, sektor komoditas besi dan baja  justru melonjak tajam hingga 62,09 persen. Menurut Habibudin, potensi besar pada komoditas strategis ini harus dikawal dengan regulasi PT DSI yang pro-bisnis. “Penurunan ekspor di Banten pada awal tahun ini harus menjadi alarm. Kebijakan PT DSI per 1 Juni tidak boleh menjadi beban baru, melainkan harus jadi stimulus. Jika usulan efisiensi dan insentif dari kami diakomodasi, kami optimistis kebijakan satu pintu ini akan menjadi momentum kebangkitan untuk melipatgandakan volume penjualan dan laba bersih eksportir,” tutup Habibudin.

    Referensi :
    • Data Kebijakan Implementasi PT DSI: Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI mengenai strategi integrasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional
    • Data Ekspor Nasional: Berita Resmi Statistik (BRS) No. 34/05/Th. XXIX, 4 Mei 2026 tentang Perkembangan Ekspor dan Impor Indonesia Maret 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) RI
    • Data Ekspor Daerah Banten: Berita Resmi Statistik (BRS) Provinsi Banten No. 25/05/36/Th. X, 4 Mei 2026 tentang Ekspor dan Impor Provinsi Banten Maret 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten

      Tentang DPD GPEI Banten:
      Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) DPD Banten adalah wadah perjuangan para pengusaha ekspor di wilayah Banten yang berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan arus perdagangan internasional dan pemberdayaan komoditas lokal di pasar global.

      Kontak Media:

      Sekretariat DPD GPEI Banten
      Email: gpeibanten@gmail.com
      Telepon: 0811-12-06-971 
      Website: www.gpeibanten.com