Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI)

Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) adalah organisasi nirlaba yang berdiri sejak tahun 1961 dan menghimpun pelaku industri serta eksportir dari berbagai sektor. Melalui aktivitasnya, GPEI berkomitmen mendorong peningkatan devisa negara sekaligus membangun kekuatan pelaku usaha agar menjadi eksportir yang tangguh dan kompetitif di pasar global.

Sebagai mitra strategis pemerintah, GPEI berperan aktif memperkuat ekosistem ekspor nasional yang berkelanjutan, termasuk membina UMKM agar memiliki kompetensi di pasar internasional. Organisasi ini menjadi motor penggerak kemajuan ekspor dengan fokus pada produk unggulan bernilai tambah tinggi, seperti hasil agro, industri kreatif, maritim, dan sektor padat karya.

Legalitas dan Landasan Hukum

Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) beroperasi sebagai badan hukum resmi yang diakui oleh negara dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh aktivitas organisasi berlandaskan pada AD/ART yang sah. Halaman ini menyediakan akses publik terhadap dokumen-dokumen legalitas kunci sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas GPEI.


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPEI

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) yang telah diubah berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) pada tanggal 6 Februari 2020 di Bandung.


Keputusan Menteri Hukum

Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001635.AH.01.08.TAHUN 2025 mengenai Persetujuan Perubahan Perkumpulan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).


Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Perkumpulan GPEI

Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Perkumpulan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Nomor 24, yang dibuat pada hari Senin, 8 September 2025, pukul 08:30 WIB di hadapan Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.Kn. di Kota Bekasi