JAKARTA – Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) meminta pemerintah memberikan kepastian terkait keberlanjutan kontrak ekspor yang sudah berjalan setelah muncul rencana penerapan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui anak usaha Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno, mengatakan para eksportir selama ini telah mengikat kerja sama jangka panjang dengan pembeli di luar negeri dan telah diatur berbagai ketentuan mulai dari jadwal pengiriman hingga harga yang berlaku dalam periode tertentu.
“Para eksportir sudah punya kontrak ekspor jangka panjang atau waktu delivery dan harga tertentu dalam masa tertentu,” ujar Benny, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, selain kontrak jangka panjang, sebagian transaksi ekspor juga dilakukan secara spot trading atau mengikuti kebutuhan pasar dan harga saat transaksi berlangsung.
“Ada juga yang sifatnya spot saja. Apakah kontrak tersebut nanti bisa diwakili lebih lanjut oleh badan ekspor tersebut? Termasuk cara bayarnya,” katanya.
Menurut Benny, kepastian mengenai mekanisme pengalihan transaksi, termasuk skema pembayaran, perlu segera dijelaskan pemerintah agar tidak mengganggu hubungan bisnis yang selama ini sudah terjalin antara eksportir nasional dan pembeli luar negeri.
Kekhawatiran pelaku usaha itu muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR, Rabu (20/5/2026).
Dalam aturan baru itu, pemerintah akan mewajibkan penjualan sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang akan menjadi platform satu pintu untuk dokumentasi dan transaksi ekspor komoditas SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan mulai 1 Juni 2026, proses dokumentasi ekspor akan dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.
Selanjutnya, pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor komoditas strategis dilakukan sepenuhnya melalui perusahaan tersebut mulai 1 September 2026.
Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan ekspor nasional, sekaligus menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara, serta meningkatkan pengawasan terhadap devisa hasil ekspor (DHE).
Sumber Berita :
https://gpei.id/berita/gpei-sambut-dialog-skema-ekspor-satu-pintu-danantara