Legalitas dan Landasan Hukum
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Banten beroperasi sebagai badan hukum resmi yang diakui oleh negara dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh aktivitas organisasi berlandaskan pada AD/ART yang sah. Halaman ini menyediakan akses publik terhadap dokumen-dokumen legalitas kunci sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas GPEI.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPEI
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) yang telah diubah berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) pada tanggal 6 Februari 2020 di Bandung.
Keputusan Menteri Hukum
Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001635.AH.01.08.TAHUN 2025 mengenai Persetujuan Perubahan Perkumpulan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).
Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Perkumpulan GPEI
